DITRESKRIMSUS BONGKAR PENYELEWENGAN SOLAR BERSUBSIDI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel membongkar penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Banjar tepatnya di Desa Danau Salak kecamatan Astambul, Minggu (12/5/2024).

Kemudian Pengungkapan ini disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.dalam Press Release yang digelar di Lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (14/5/2024) pukul 14.30 WITA.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang kemudian ditindak lanjuti oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan mendatangi dan mengamankan sebuah Gedung yang berada di Jalan A.Yani Km.52 Desa Danau Salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar,”

Saat di gudang penimbunan, polisi mendapati adanya aktivitas pelangsiran BBM jenis bio solar  yang dibeli dari SPBU di Kecamatan Astambul, Banjar menggunakan truk dan mini bus.

“Harga beli Rp7.861 per liter, kemudian dijual ke gudang  Rp9.500. Setelah itu dijual kembali kepengguna seharga Rp11.000,” kata Tri Hambodo.

Dalam kasus ini, polisi masih terus mendalami keterlibatan oknum di balik penyelewengan BBM bersusbsidi tersebut. Namun dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Dalam satu minggu ini akan kami selesaikan kasus ini, dengan tersangka. Sesuai perintah Kapolda Kalsel untuk memberantas penyelewengan BBM susbsidi,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamakan satu unit truk tangki berisi BBM Solar 4000 liter, dua unit truk PS cold diesel, dan minibus. Selain itu juga ada tandon penampungan, pompa mesin, hingga catatan transaksi penjualan solar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *