Misi :

Berdasarkan visi yang diinginkan sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya diuraikan dalam misi Dit Reskrimsus yang mencerminkan  koridor tugas pokok satu tahun kedepan sebagai berikut :

  1. Mewujudkan Kepastian Hukum.
  2. Menciptakan rasa keadilan dengan menjunjung tinggi HAM.
  3. Penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Makna: Mewujudkan Kepastian hukum sendiri memiliki bentuk nyata yaitu pelaksanaan maupun penegakan hukum terhadap suatu tindakan yang tidak memandang siapapun individu yang melakukan.

Menciptakan rasa keadilan dengan menjunjung tinggi HAM sebagai hak secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi karena seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern membuat penyelidikan dan penyidikan mengalami kemajuan dan perkembangan.