DITRESKRIMSUS GREBEK GUDANG SIMPAN 13.500 SAK PUPUK ORGANIK PHOSPAT ILEGAL

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menggerebek gudang pupuk organik ilegal milik PT Satria Gunung Sakti, di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (5/11/2024).

Dalam gudang itu, petugas menemukan 13.500 sak pupuk organik ilegal untuk diperjualbelikan. Awalnya penyelidik Unit 2 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipumpin Kasubdit AKBP Amin Rovi melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar. Setelah itu, dilakukan pengecekan nomor pendaftaran pupuk melalui website resmi Kementan RI. Hasilnya, nomor pendaftaran pupuk Gajah Hitam Sakti 01.01.2022.183 tidak ditemukan. Selanjutnya penyelidik melakukan koordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian RI.

Mengetahui pengungkapan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto langsung melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan pupuk. Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menyampaikan, berdasarkan penjelasan ahli pupuk Phospate Organic Natural merk Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti tidak terdaftar di data base Kementan Rl.

“Untuk kandungan yang ada dalam pupuk tersebut masih didalami dan nantinya melibatkan Dinas Pertanian Provinsi Kalsel,” paparnya.

Dari informasi awal, pupuk ini sudah di jual ke daerah Kabupaten Tanah Laut, Binuang dan Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan harga Rp 4.050 per kilogram. Sebanyak 75 ton yang sudah diperdagangkan, pupuk tersebut digunakan untuk kebun sawit, padi, dan palawija.

“Penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto,” papar kapolda.

Irjen Pol Winarto mengatakan semua pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 millar

Dalam pengungkapan ini, merupakan bukti Polda menindak lanjuti dukungan program Asta Cita Presiden RI yang di Implementasikan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, dengan menindak lanjuti barang ekspor impor yang tidak sesuai dengan aturan. Kapolda mengapresiasi pengungkapan tindak pidana pupuk ilegal tersebut yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar selaku Ketua Tim Satgas Pangan Polda Kalsel.

Dia menegaskan pupuk yang tidak terdaftar resmi di Kementan artinya dapat membahayakan bagi kelangsungan sektor pertanian lantaran kandungannya tidak diketahui pasti apakah baik atau justru berbahaya bagi tumbuhnya tanaman.

“Penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto,” ucapnya.

Apresiasi serupa disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Syamsir Rahman yang turut menyambangi lokasi gudang dan menyatakan tindakan cepat Polda Kalsel telah menyelamatkan sektor pertanian dan perkebunan.

“Bisa dibayangkan jika pupuk ini sampai beredar luas dalam waktu yang lama, tentu bisa mengancam sektor ketahanan pangan kita jika kandungannya tidak sesuai standar yang dibutuhkan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *