DIT RESKRIMSUS SITA 9,5 TON OLI CURAH MENGATASNAMAKAN PERTAMINA

Diduga menjual oli palsu, seorang pemilik bengkel di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru berinisial S, diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

S sendiri diamankan pada Selasa (9/7/2024) oleh jajaran Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel. Adapun modusnya yakni dengan cara memasukkan oli yang diduga merupakan oli curah ke dalam drum oli dengan merek-merek ternama, termasuk Pertamina dan sebagainya.

Diamankannya S sendiri bermula dari petugas yang menyamar dan membeli satu drum oli merek Pertamina dengan harga miring yakni Rp 4 juta. Sedangkan yang asli, satu drum harganya kisarannya dari Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.

Petugas pun kemudian melakukan pengecekan terhadap oli tersebut dan kemudian diketahui bahwa tutup dan segel drum tersebut palsu.

Selanjutnya petugas pun melakukan penggeledahan di lokasi dan petugas pun mengamankan puluhan drum oli diduga palsu. Di antaranya sebanyak 18 drum oli dengan merek Pertamina dan beberapa merek lainnya hingga berjumlah 9,5 ton oli diduga palsu yang berhasil diamankan.

Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 83 drum kosong merek Pertamina, tutup kemasan merek Pertamina palsu dan beberapa juga drum merek ternama lainnya seperti Shell hingga Castrol. S sendiri membeli oli curah dari seseorang bernama AS sebesar Rp 2,5 juta per drum. Kemudian S juga minta AS untuk membelikannya tutup segel drum Pertamina dan harganya Rp 75 ribu per set.

lalu oleh S, oli tersebut dimasukkan ke drum dari berbagai merek, termasuk Pertamina dan selanjutnya dipasangi tutup segel Pertamina palsu. Sehingga seolah-olah oli di dalam drum tersebut memang resmi dikeluarkan oleh Pertamina.

“Dan oli yang sudah dikemas dengan drum dengan merek tertentu ini dijual oleh S kepada konsumen dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 3,8 juta hingga Rp 4 juta per drum,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi saat konfrensi pers, Senin (15/7/2024).

AKBP Amin Rovi menambahkan, pelaku S sudah melakukan aksinya tersebut sekitar 2 tahun terakhir. “Dia sudah menjual ke konsumen di seluruh Kalsel,” tambahnya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH yang turut hadir saat konferensi pers, menerangkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *