
Ditreskrimsus Polda Kalsel mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Limbah berada di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, hari Senin 18 November 2024. Pembongkaran timbunan limbah medis yang dikubur dalam tanah, dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto , didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar. Lokasinya berada di sekitar kompleks atau permukiman warga.
Di lokasi tersebut, terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah. Di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapat limbah medis. Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

“Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, Senin (18/11/2024).
Keempatnya yakni J (46), FZ (47), YR, dan RR (39) diamankan di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11). Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolda Kalsel dan Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar.
“Tiga saksi yaitu J sopir truk pengangkut limbah medis, FZ sebagai penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah, YR pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan dan pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR merupakan karyawan PT HG,” ungkapnya.

Selain barang bukti limbah medis, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil, dua skop, satu arko dan timbangan besi. Saat ini keempatnya telah dilakukan pemeriksaan intensif di Mako Polda Kalsel. Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan.