- Sikorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
- Dalam melaksanakan tugas Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
b. pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
c. pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS. - Dalam melaksanakan tugas, Sikorwas PPNS dibantu oleh:
a. Subsibansidik, bertugas memberikan bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS; dan
b. Subsibinpuan, bertugas memberikan pembinaan serta bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS.