- Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus; dan
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus.
Subdit I Indagsi adalah salah satu begian/sub dari Ditreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
Subdit I Indagsi menyelenggarakan fungsi :
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi.
Penerapan menajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit I Indagsi dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit I Indagsi.
Unit tersebut antara lain :
Unit I/Perfileman, Budaya Tanaman, Telekomunikasi dan Penyiaran
Unit II/Perumahan, Pemukiman dan Investigasi
Unit III/Industri, Pangan dan Perlindungan Konsumen
Unit IV/Perdagangan dan Karantina