- Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus; dan
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus.
Subdit II Perbankan, Money Laundering dan Cyber Crime adalah salah satu bagian/sub dari DItreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan, Pencucian Uang dan kejahatan maya yang terjadi di daerah hukum Polda.
Subdit II Perbankan, Money Laundering dan Cyber Crime menyelenggarakan fungsi :
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan, Pencucian Uang dan Kejahata maya yang terjadi di daerah hukum Polda.
Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan, Pencucian Uang dan Kejahatan Maya.
Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan, Pencucian Uang dan Kejahatan Maya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit II perbankan, Money Laundering dan Cyber Crime dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Unit tersebut antara lain :
Unit I/Perbankan
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan perbankan.
Unit II/UPAL
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan di bidang dokumen dan uang palsu.
Unit III/Money Loundry
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidi8kan terhadap kasus pencucian uang.