- Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus; dan
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus.
Subdit IV Tipidter adalah salah satu bagian/sub dari DItreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan Tipidter yang terjadi di daerah hukum Polda.
Subdit IV Tipidter menyelenggarakan fungsi :
Penyelidikan dan penyidikan Tipidter yang terjadi di daerah hukum Polda.
Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tipidter.
Penerapan menajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan Tipiter.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit IV Tipidter dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Unit tersebut antara lain :
Unit I/Kehutanan dan Pertanian
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan dan pertanian.
Unit II/Pertambangan
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan BBM Ilegal, Pertambangan Ilegal, Pemanfaatan air bawah tanah secara Ilegal, pencurian listrik.
Unit III/Lingkungan Hidup
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan kesehatan, pelanggaran dibidang konservasi sumber daya alam, pelanggaran dibidang cagar budaya.
Unit IV/tenaga Kerja
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan jamsostek, serikat pekerja, ketenagakerjaan, perlindungan TKI, dan keimigrasian.