- Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus; dan
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus.
Subdit V Cybercrime memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus bidang cyber crime yang terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Barat;
- Menyelenggarakan pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Menyelenggarakan penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, bidang cyber crime yang terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Barat ;
- Melaksanakan analisa kasus, isu-isu ekonomi yang menonjol/meresahkan masyarakat dan tindakan penanganannya, serta pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Subdit Cyber Crime;
- Menyelenggarakan pembinaan fungsi dan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Cyber Crime;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir dan Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Barat .