- Bagbinopsnal bertugas:
a. melaksanakan pembinaan operasional Ditreskrimsus melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;
b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus. - Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi;
b. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
c. pengoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
d. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
e. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus. - Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
b. Subbaganev, bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimsus, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.