- Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus; dan
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus.
Subdit III Tipikor adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
Subdit III Tipikor menyelenggarakan fungsi :
Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
Pemberkasaan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana korupsi.
Penerapan menajemen anggaran, serta menajemen penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit III Tipikor dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Unit tersebut antara lain :
Unit I/Dana Usaha Negara dan Dana Pemerintah
unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Badan Usaha Milik Negara dan Dana Pemerintah
Unit II/Dana Kredit Usaha
unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Kredit Usaha
Unit III/Dana bantuan
unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Bantuan
Unit IV/Dana Pembangunan dan Proyek
unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Pembangunan dan Proyek