Tugas, dan Fungsi:
- Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi dan pengawasan
operasional serta administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Dalam melaksanakan tugas Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu
di daerah hukum Polda;
b. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda;
c. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimsus;
d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus; dan
e. pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS.